Muslim Pemakai Burka Akan Dikenai Denda di Prancis
Muslim Pemakai Burka Akan Dikenai Denda di Prancis
Kaum perempuan muslim di Prancis yang mengenakan burka terancam akan dikenai denda sebesar 750 euro (sekitar Rp 9 juta). Perihal denda tersebut dicantumkan dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diperkenalkan pimpinan mayoritas parlemen Prancis.
Jean-Francois Cope yang memimpin partai UMP di Majelis Nasional mengatakan, kaum pria yang memaksa istri-istri mereka mengenakan burka juga akan dikenai denda yang bahkan lebih berat.
"Usulan ini akan melarang menutupi wajah di tempat-tempat publik dan di jalan-jalan, dengan pengecualian event-event budaya khusus atau karnaval," kata Cope pada media Le Figaro seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (8/1/2010).
Dikatakan Cope, RUU ini akan disampaikan dalam dua pekan mendatang. RUU baru akan masuk untuk diperdebatkan di parlemen setelah pemilihan regional Maret mendatang.
Pimpinan mayoritas parlemen Prancis itu menekankan, burka harus dilarang untuk membela hak-hak kaum perempuan. "Kita bisa mengukur modernitas masyarakat dengan caranya memperlakukan dan menghormati perempuan," ujar Cope.
Saat ini kubu-kubu politik di Prancis terpecah soal apakah akan melarang burka. Kubu oposisi, partai Sosialis pekan ini menyatakan menolak aturan soal pelarangan burka.
0 comments:
Post a Comment