Search This Blog

Friday, January 8, 2010

Bunuh PRT Indonesia, Pria Bangladesh Dihukum Gantung di Singapura


Bunuh PRT Indonesia, Pria Bangladesh Dihukum Gantung di Singapura

Seorang pria asal Bangladesh dihukum gantung oleh pengadilan Singapura atas pembunuhan seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Pekerja konstruksi bernama Kamrul Abdul Hasan Quddus tersebut tampak terkejut mendengar vonis mati itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Singapura hari ini, pria berusia 35 tahun itu terbukti bersalah telah membunuh kekasihnya, Yulia Afriyanti. Demikian seperti diberitakan harian Singapura, Straits Times, Jumat (8/1/2010).

Yulia, wanita Indonesia berumur 25 tahun itu ditemukan tewas di Queensway, Singapura pada 16 Desember 2007 lalu. Jasadnya ditemukan dalam keadaan telanjang di sebuah unit kondominium yang belum selesai dibangun.

Kamrul bekerja di lokasi pembangunan kondominium tersebut. Pria itu ditangkap dan dituntut atas kematian Yulia.

Kepada polisi, Kamrul mengatakan Yulia telah tewas saat dia menemukan wanita itu di tempat kerjanya.

Selama persidangan, terungkap bahwa Yulia juga berpacaran dengan pria lain selain Kamrul. Hubungan percintaan Kamrul dan Yulia beberapa kali mengalami putus-sambung.

Hasil tes DNA menunjukkan Kamrul telah berhubungan seks dengan Yulia sebelum kematiannya. Sidik jari Kamrul juga ditemukan di lokasi kejadian. Namun pengacara Kamrul berdalih bahwa bukti-bukti itu tidak membuktikan kalau dialah pembunuh Yulia.

0 comments: